Tugas 5
1. Perkembangan Status dan Kedudukan BI
:: Lembaga
Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal
17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
|
Bank
Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan
Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status
dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
:: Sebagai
Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
2. Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia
Tujuan
tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai
tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari
Bank Indonesia sebagai bank sentral, yaitu :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan
moneter terkait dengan kebijakan untuk mengatur jumlah uang beredar, yang
termasuk dalam kebijakan moneter adalah :
a. Operasi
Pasar Terbuka
OPT dapat dilakukan dengan penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan
Intervensi
b. Penetapan
Cadangan Wajib Minimum
Giro wajib minimum oleh BI ditetapkan sebesar 5% dari aktiva yang
dimiliki bank. Untuk melaksakan kebijakan moneter ini bank dapat menurunkan
tingkat giro wajib minimum jika BI menginginkan penambahan jumlah uang beredar
dan menaikkan tingkat giro wajib minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan
jumlah uang beredar.
c. Pengelolaan
cadangan devisa
Dalam mengelola cadangan devisanya, Bank Indonesia menerapkan
sistem diversifikasi berdasarkan jenis valuta asing atau pun berdasarkan jenis
investasi surat berharga. Cadangan devisi sendiri adalah posisi bersih aktiva
luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk
kepentingan internasional.
2.
Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Tugas
ke-2 dari Bank Indonesia ini tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem
pembayaran, Bank Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk
mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari
peredaran. Sementara itu untuk layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan
melalui transfer elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS).
3.
Mengatur dan mengawasi bank
Untuk
mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan
peraturan yang harus dipatuhi oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan
atas bank serta mengenakan sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan
perbankan.
|
4.
DEWAN
GUBERNUR BANK INDONESIA
:: Pengangkatan dan
Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini
terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi
Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama
untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur, Deputi Gubernur
Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden
berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU
No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan
oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak
pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau
berhalangan tetap.
:: Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum
pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di
bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan
kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan
dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat.
Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
:: Profil Dewan Gubernur
|
|
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan keputusan, maupun penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.
Media
komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan Kebijakan Moneter
b. Laporan Perekonomi Indonesia
c. Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)
a. Tinjauan Kebijakan Moneter
b. Laporan Perekonomi Indonesia
c. Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)
Bank Indonesia secara reguler menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan masyarakat.
Sumber
: