Selasa, 01 Juli 2014



 Tugas 5

1.  Perkembangan Status dan Kedudukan BI
:: Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. 

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

2.  Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia
Tujuan tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral, yaitu :

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan moneter terkait dengan kebijakan untuk mengatur jumlah uang beredar, yang termasuk dalam kebijakan moneter adalah :
a.       Operasi Pasar Terbuka
OPT dapat dilakukan dengan penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan Intervensi
b.      Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Giro wajib minimum oleh BI ditetapkan sebesar 5% dari aktiva yang dimiliki bank. Untuk melaksakan kebijakan moneter ini bank dapat menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI menginginkan penambahan jumlah uang beredar dan menaikkan tingkat giro wajib minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan jumlah uang beredar.
c.       Pengelolaan cadangan devisa
Dalam mengelola cadangan devisanya, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan jenis valuta asing atau pun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Cadangan devisi sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk kepentingan internasional.

2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Tugas ke-2 dari Bank Indonesia ini tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Sementara itu untuk layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

3. Mengatur dan mengawasi bank
Untuk mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan peraturan yang harus dipatuhi oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank serta mengenakan sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan perbankan.

3.   HUBUNGAN KERJASAMA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN BANK INDONESIA

BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. BI menjalin kerjasama internasional meliputi bidang-bidang :
  1. Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
  2. Penyelesaian transaksi lintas negara
  3. Hubungan koresponden
  4. Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
  5. Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.
Keanggotaan Bank Indonesia di beberapa lembaga dan forum internasional atas nama Bank Indonesia sendiri antara lain :
  1. The South East Asian Central Banks Research and Training Centre (SEACEN Centre)
  2. The South East Asian, New Zealand and Australia Forum of Banking Supervision (SEANZA)
  3. The Executive' Meeting of East Asian and Pacific Central Banks (EMEAP)
  4. ASEAN Central Bank Forum (ACBF)
  5. Bank for International Settlement (BIS)
Keanggotaan Bank Indonesia mewakili pemerintah Republik Indonesia antara lain :
  1. Association of South East Asian Nations (ASEAN)
  2. ASEAN+3 (ASEAN + Cina, Jepang dan Korea)
  3. Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
  4. Manila Framework Group (MFG)
  5. Asia-Europe Meeting (ASEM)
  6. Islamic Development Bank (IDB)
  7. International Monetary Fund (IMF)
  8. World Bank, termasuk keanggotaan di Intenational Bank of Reconstruction and Development (IBRD), International Development Association (IDA) dan International Finance Cooperatioan (IFC), serta Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
  9. World Trade Organization (WTO)
  10. Intergovernmental Group of 20 (G20)
  11. Intergovernmental Group of 15 (G15, sebagai observer)
  12. Intergovernmental Group of 24 (G24, sebagai observer)
4.   DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA

:: Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan  rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.

:: Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

:: Profil Dewan Gubernur

Gubernur : Agus D.W. Martowardojo

Deputi Gubernur Senior : Mirza Adityaswara

Deputi Gubernur : Halim Alamsyah

Deputi Gubernur : Ronald Waas

Deputi Gubernur : Perry Warjiyo

Deputi Gubernur : Hendar

5.   Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan Moneter

Transparansi dan Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan keputusan,  maupun penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.

Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan Kebijakan Moneter
b. Laporan Perekonomi Indonesia
c. Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate

Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan masyarakat.


Sumber :






Selasa, 20 Mei 2014



 Tugas 4

1.     Pengertian Uang Beredar

Uang beredar adalah segala asset financial yang memenuhi fungsi uang dalam masyarakat. Sesungguhnya belum ada defenisi baku tentang batasan uang beredar itu sendiri. Tetapi, setidaknya ada defenisi umum tentang batasan uang beredar yang terdiri dari : 

Ø  Uang Beredar Dalam Arti Sempit (Narrow Money) / M1
Uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah bentuk asset keuangan yang paling likiud. Artinya uang ini langsung dapat menjalankan semua fungsinya sebagai uang. Ketika seseorang hendak  melakukan transaksi jual beli misalnya. Maka uang uang ini langsung dapat dipergunakan sebagai alat pertukaran. Dalam hal ini tentu uang telah memenuhi fungsinya sebagai medium of exchange (Aulia Pohan, 2008).

Ø  Uang Beredar Dalam Arti Luas (Broad Money) / M2.
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan uang beredar dalam arti luas. Sesungguhnya pengertian ini adalah pengertian uang yang memasukkan semua asset keuangan yang memenuhi fungsinya sebagai uang. Tentunya dengan tingkat likuiditas yang berbeda satu sama lain. Uang dalam arti luas (M2) itu terdiri dari M1 + Quasy Money + Surat Berharga (securities) selain saham (Boediono, 1992). M1 yang dimaksud adalah M1 yang dipaparkan diatas. Lantas apa yang dimaksud dengan Uang Kuasi dan Surat Berharga?

2.      Penawaran Uang Tanpa Bank
Teori ini merupakan gambaran ketika perekonomian/pertukaran masih menggunakan dan emas adalah satu satunya alat pembayaran & belum ada system perbankan yang mempengaruhi penggunaan alat tukar tersebut. Jumlah alat tukar ini (peredaran dan proses penawaran nya) di masyarakat berubah ubah sesuai dengan tersedianya emas di masyarakat .Ciri penawaran/Supplay emas pada zaman tersebut :
·        Jumlah emas/alat tukar yang beredar ber ubah ubah ( bisa turun atau naik).
·        Jumlah emas turun apabila terjadi difisit neraca pembayaran luar negeri untuk pembayaran
      barang (dikirim keluar karena impor > ekspor ).
·         Terjadi perubahan jumlah emas ini juga bisa dikarenakan adanya peningkatan penggunaan
       emas untuk produksi lain ( perhiasan ).
·         Jumlah Emas juga akan naik jika terjadi surplus pembayaran luar negeri atau ditemukan
       tambang emas baru )
·         Uang beredar benar benar ditentukan secara otomatis oleh proses pasar diatas ( tidak ada
       campur tangan pemerintah/otoritas moneter yang melakukan kebijakan moneter )
·         Penambahan produksi emas ( di tambang dan di murnikan ) oleh produsen emas mengikuti
       hukum perilaku produsen / penawaran (mengikuti permintaan dan harga emas tersebut ) jika
       harga emas tinggi dibandingkan barang yang dipertukarkan maka produksi emas akan tinggi,
       namun kemudian jika suplay emas berlebih harga emas akan turun dan suplay nya akan
       berkurang )
·         Teory penawaran uang ( system emas ) belum berkembang dan masih dalam bentuk yang
      sederhana, karena tidak banyak memerlukan campur tangan untuk mempengaruhi jumlahnya

3.      Teory Penawaran Uang Modern
Dalam dunia pertukaran modern, para produsen emas tidak mempunyai peranan moneter lagi karena dalam system standar uang kertas, sumber dari terciptanya uang beredar adalah otoritas moneter ( Pemerintah , Bank Sentral ( supplier uang inti) dan Lembaga keuangan/ perbankan (supplier uang sekunder) ).
Pasar uang itu terdiri dari 2 sub-pasar  yaitu sub-pasar uang primer dan sub-pasar uang sekunder. Masing-masing mempunyai permintaan dan penawarannya, namun kedua sub tersebut sangat erat berhubungan satu sama lain. Sub-pasar uang primer bersifat lebih fundamental karena uang sekunder (giral) hanya bisa tumbuh karena ada uang primer. Uang sekunder (giral) diciptakan  oleh bank berdasarkan atas uang primer yang dipegang bank (cadangan bank). Tanpa ada uang primer tersebut tidak akan bisa diciptakan uang Sekunder. Jadi kedua sub-pasar tersebut bisa dibedakan secara konsepsi tetapi jelas kiranya bahwa dalam kenyataan keduanya tidak terpisahkan satu sama lain.
Karena ke dua sub-pasar tersebut sangat erat terkait satu sama lain, maka para pelaku tersebut baru berhenti melakukan tindakan-tindakan penyesuaian hanya apabila permintàan dan penawaran di masing-masing sub-pasar mencapai keseimbangan secara bersarna-sama (simultan). Apabila pada suatu saat, katakan, sub-pasar uang inti mencapai ke seimbangan tetapi sub-pasar uang sekunder belum, maka keseimbangan yang sebenarnya belum tercapai. Di sub-pasar uang sekunder akan terjadi tindakan-tindakan penyesuaian yang mempengaruhi permintaan dan penawarannya. Perubahan pada permintaan dan penawaran uang sekunder (giral) pasti akan mempengaruhi permintaan dan penawaran uang inti.
Jadi sub-pasar uang inti yang tadinya sudah seimbang menjadi tidak seimbang, dan tentu kemudian akan ada tindakan-tindakan penyesuaian di sub-pasar ini. Proses penyesuaian ini akan terus terjadi (di kedua sub-pasar tersebut) sampai kedua sub pasar tersebut mencapai keseimbangan secara bersama-sama (simultan). Baru apabila keadaan ini tercapai, maka pasar uang secara keseluruhan mencapai keseimbangan yang sesungguhnya (equilibrium ).

4.      Money Multiplier (Pelipat Uang)
Proses pelipatan uang atau money multiplier merupakan proses pasar ( penyesuaian antara permintaaan dan penawaran uang ).Proses pelipatan itu dimungkinakan karena adanya lembaga yang disebut bank,yang tidak harus menjamin secara penuh uang giral yang diciptakannya dengan uang tunai.Seandainya cash ratio yang dipegang bank adalah 100%,maka proses pelipatan uang tidak akan terjadi.
Uang giral ( demand deposit,time deposit dan saving deposit) tidak harus dijamin secara penuh dalam bentuk uang tunai pada bank.Uang giral sebesar Rp.10.000 misalnya bank hanya perlu menyimpan uang tunai (cadangan bank) sebesar Rp.500 ( jika cash ratio yang berlaku 5%).Artinya dengan memegang uang inti sebesar Rp.500 bank bias menciptakan uang giral sebesar Rp.10.000.Jadi bank menciptakan uang giral Rp.9.500 (Rp.10.000 – Rp. 500) .Oleh karena itu setiap tambahan uang inti sebesar Rp.1 akan dapat menciptakan tambahan uang ­beredar yang lebih besar daripada Rp.1.Dalam kenyataanya uang yang diciptakan bank,tidak hanya bergantung pada kemauan bank semata,tetapi tergantung pula pada hasil interaksi para pelaku pasar.
Secara ringkas proses pelipatan uang tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :
           M1 =  B ; dimana c = C/M1 dan r = R/DD
Persamaan tersebut menunjukkan bagaimana uang inti B dilipatkan menjadi uang beredar M1,Sedangkan 1/c+r(1-r) adalah koefisien pelipat uang (money multiplier).Nilai koefisien pelipat uang biasanya lebih dari satu. Semakin kecil nilai c dan r,akan semakin besar nilai koefisien pelipat uang.Nilai c yang rendah artinya,masyarakat lebih suka menyimpan uang tunainya di bank daripada dirumah dan bank memiliki banyak uang inti yang akan dilipatkan.Sedangkan nilai r yang rendah artinya,lebih banyak uang giral yang bias diciptakan dari setiap rupiah uang inti yang dipegang olah bank. Nilai c dan r mencerminkan perilaku masyarakat dan bank. Besarnya uang beredar yang dipegang oleh masyarakat dalam bentuk tunai mencerminkan keinginan dan perilaku masyarakat .

Sumber :