Premi Asuransi: Pengertian, Fungsi Premi Asuransi,
Aktuaria dan Penentuan Tarif, Komponen Premi
Asuransi, Jenis Tarif Asuransi
Premi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma, atau sesuatu
yang dibayarkan ekstra sebagai pendorong atau perancang, atau sesuatu
pembayaran tambahan diatas pembayaran normal atau sejumlah uang yang harus
dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas
keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi
yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan
memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
Premi Asuransi adalah Pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
Aktuaria/aktuaris adalah bagian/ orang yang menghitung premi pada asuransi.
Premi Asuransi adalah Pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
Aktuaria/aktuaris adalah bagian/ orang yang menghitung premi pada asuransi.
Fungsi – fungsi Premi Asuransi :
- Mengembalikan tertanggung
pada posisi ekonomi seperti sebelum terjadi kerugian
- Mengembalikan tertanggung
dari kebangkrutan, hingga mampu berdiri pada posisi seperti keadaan
sebelum terjadi kerugian
Unsur – unsur Penentuan Tarif Premi Asuransi :
1. Kemungkinan/probability terjadinya kerugian
2. Value judgment
3. Policy pemerintah
Dengan demikian dalam
menentukan beberapa prinsip, antara lain:
1. Adequate : Premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian yang
mungkin terjadi.
2. Note cessive : Tarif jangan berlebih-lebihan
3. Equity : Bila kualitas exposurenya sama, tarif sama.
4. Flexible : Tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan keadaan.
1. Adequate : Premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian yang
mungkin terjadi.
2. Note cessive : Tarif jangan berlebih-lebihan
3. Equity : Bila kualitas exposurenya sama, tarif sama.
4. Flexible : Tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan keadaan.
Faktor yang di Pertimbangkan dalam Penentuan Tarif
- Macam barang yang diasuransikan
- Kondisi pertanggungan
- Macam alat pengankut barang
yang diasuransikan
- Cara penimbunan/pengaturan barang
dalam pengangkutan
- Jangka waktu pertanggungan
Faktor yang
Mempengaruhi Penentuan Tarif Premi Asuransi
•
Faktor Eksternal
Fakta yang mempengaruhi penentuan tarif
asuransi akan banyak menyangkut unsur:
1. Persaingan
2. Kondisi ekonomi
3. Peraturan perundang-undangan dari pemerintah
•
Faktor Internal obyek kerugian (terutama dalam Asuransi Kerugian)
1. Macam barang yang diasuransi
2. Kondisi pertanggungan
3. Macam alat pengukur barang yang diasuransikan
4. Cara pengangkutan barang
5. Jangka waktu pertanggungan
KOMPONEN
PREMI ASURANSI
- PREMI DASAR
Premi dasar inilah yang dicantumkan pada polis dan pada
umumnya tidak berubah selama data/keterangan dan luasnya jaminan tidak berubah.
Tarif premi berbanding lurus dengan tingginya risiko, luasnya risiko, kemungkinan rusaknya barang, ataupun semakin suatu barang berbahaya.
Tarif premi berbanding lurus dengan tingginya risiko, luasnya risiko, kemungkinan rusaknya barang, ataupun semakin suatu barang berbahaya.
Premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis
dibuat/dikeluarkan, yang perhitungannya didasarkan:
- Data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung
kepada penanggung pada waktu
penutupan asuransi yang pertama.
- Luasnya resiko yang dijamin oleh penanggung sesuai yang dikehendaki oleh
tertanggung.
penutupan asuransi yang pertama.
- Luasnya resiko yang dijamin oleh penanggung sesuai yang dikehendaki oleh
tertanggung.
Premi dasar biasanya terdiri dari 3 kelompok, yaitu:
1. Komponen premi untuk membayar kerugian yang
mungkin terjadi.
2. Komponen premi untuk membiayai operasi
perusahaan
3. Komponen sebagai bagian keuntungan perusahaan
2.
PREMI TAMBAHAN
Premi yang ditambahkan pada
premi dasar ketika terjadi perubahan data dan
keterangan tertanggung serta luasnya risiko yang dijaminkan.
Untuk tambahan data interest yang diasuransikan atau perubahan/penambahan resiko
yang dijamin kepada tertanggung dikenakan “tambahan premi” (additional premiums,
subcharge).
keterangan tertanggung serta luasnya risiko yang dijaminkan.
Untuk tambahan data interest yang diasuransikan atau perubahan/penambahan resiko
yang dijamin kepada tertanggung dikenakan “tambahan premi” (additional premiums,
subcharge).
- REDUKSI PREMI
Potongan atas besarnya premi yang disebabkan keadaan tertentu seperti,
pembayaran premi sekaligus untuk beberapa tahun, pembayaran premi melalui
lembaga keuangan tertentu
4.
TARIF KOMPENI
Besaran tarif yg ditentukan oleh asosiasi perusahaan asuransi guna
menghindari persaingan tidak sehat.
Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi biasanya menyusun daftar tarif asuransi.
Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi biasanya menyusun daftar tarif asuransi.
Jenis – jenis Tarif Asuransi
Ø Manual/Class Rate
Yaitu tarif
premi yang berlaku untuk semua risiko yang sejenis
Ø Merit Rating
Yaitu Penentuan tarif premi asuransi dimana setiap risiko dipertimbangkan keadaannya masing - masing. Biasanya digunakan dalam asuransi kebakaran.
Yaitu Penentuan tarif premi asuransi dimana setiap risiko dipertimbangkan keadaannya masing - masing. Biasanya digunakan dalam asuransi kebakaran.
Barang yang
diasuransikan:
- Barang pilihan (Approved goods)
- Barang bukan pilihan (Non-Approved goods)
- Barang bukan pilihan mempunyai kemungkinan besar mengalami kerusakan.
- Barang pilihan (Approved goods)
- Barang bukan pilihan (Non-Approved goods)
- Barang bukan pilihan mempunyai kemungkinan besar mengalami kerusakan.
Sumber :