Senin, 21 Oktober 2013

Topik 6
Premi Asuransi: Pengertian, Fungsi Premi Asuransi,
Aktuaria dan Penentuan Tarif, Komponen Premi
Asuransi, Jenis Tarif Asuransi

Premi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma, atau sesuatu yang dibayarkan ekstra sebagai pendorong atau perancang, atau sesuatu pembayaran tambahan diatas pembayaran normal atau sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
Premi Asuransi adalah Pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
Aktuaria/aktuaris adalah bagian/ orang yang menghitung premi pada asuransi.

Fungsi – fungsi Premi Asuransi :
  1. Mengembalikan tertanggung pada posisi ekonomi seperti sebelum terjadi kerugian
  2. Mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan, hingga mampu berdiri pada posisi seperti keadaan sebelum terjadi kerugian

Unsur – unsur Penentuan Tarif Premi Asuransi  :
    1.  Kemungkinan/probability terjadinya kerugian
    2.  Value judgment
    3.  Policy pemerintah
Dengan demikian dalam menentukan beberapa prinsip, antara lain:
1. Adequate      : Premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian
yang
                          mungkin terjadi.
2. Note cessive : Tarif jangan berlebih-lebihan

3. Equity           : Bila kualitas exposurenya sama, tarif sama.
4. Flexible         : Tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan keadaan.


Faktor yang di Pertimbangkan dalam Penentuan Tarif
  1. Macam barang yang diasuransikan
  2. Kondisi pertanggungan
  3. Macam alat pengankut barang yang diasuransikan
  4. Cara penimbunan/pengaturan barang dalam pengangkutan
  5. Jangka waktu pertanggungan
Faktor yang Mempengaruhi Penentuan Tarif Premi Asuransi
         Faktor Eksternal
            Fakta yang mempengaruhi penentuan tarif asuransi akan banyak menyangkut unsur:
   1.  Persaingan
   2.  Kondisi ekonomi
   3.  Peraturan perundang-undangan dari  pemerintah

         Faktor Internal obyek kerugian (terutama dalam Asuransi Kerugian)
1.  Macam barang yang diasuransi
2.  Kondisi pertanggungan
3.  Macam alat pengukur barang yang diasuransikan
4.  Cara pengangkutan barang
5.  Jangka waktu pertanggungan


KOMPONEN PREMI ASURANSI

  1. PREMI DASAR
Premi dasar inilah yang dicantumkan pada polis dan pada umumnya tidak berubah selama data/keterangan dan luasnya jaminan tidak berubah.
Tarif premi berbanding lurus dengan tingginya r
isiko, luasnya risiko, kemungkinan rusaknya barang, ataupun semakin suatu barang berbahaya.
Premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat/dikeluarkan, yang perhitungannya didasarkan:
- Data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung pada waktu
   penutupan asuransi yang pertama.
- Luasnya resiko yang dijamin oleh penanggung sesuai yang dikehendaki oleh
   tertanggung.
Premi dasar biasanya terdiri dari 3 kelompok, yaitu:
1.      Komponen premi untuk membayar kerugian yang mungkin terjadi.
2.      Komponen premi untuk membiayai operasi perusahaan
3.      Komponen sebagai bagian keuntungan perusahaan

          2.      PREMI TAMBAHAN
Premi yang ditambahkan pada premi dasar ketika terjadi perubahan data dan
 keterangan tertanggung serta luasnya risiko yang dijaminkan
.
 Untuk tambahan data interest yang diasuransikan atau perubahan/penambahan resiko
 yang dijamin kepada tertanggung dikenakan “tambahan premi” (additional premiums,
 su
bcharge).

  1. REDUKSI PREMI
            Potongan atas besarnya premi yang disebabkan keadaan tertentu seperti, pembayaran premi sekaligus untuk beberapa tahun, pembayaran premi melalui lembaga keuangan tertentu

          4.      TARIF KOMPENI
             Besaran tarif yg ditentukan oleh asosiasi perusahaan asuransi guna menghindari persaingan tidak sehat.
Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi biasanya menyusun daftar tarif asuransi.


Jenis – jenis Tarif Asuransi

 Ø  Manual/Class Rate
Yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua risiko yang sejenis

 Ø  Merit Rating
Yaitu Penentuan tarif premi asuransi dimana setiap risiko dipertimbangkan keadaannya masing - masing. Biasanya digunakan dalam asuransi kebakaran.
Barang yang diasuransikan:
  - Barang pilihan (Approved goods)
  - Barang bukan pilihan (Non-Approved goods)
  - Barang bukan pilihan mempunyai kemungkinan besar mengalami kerusakan.


Sumber : 

Jumat, 11 Oktober 2013

Topik 2
Prinsip-prinsip Asuransi: Pengertian Asuransi, Perbedaan Asuransi Dengan Aktivitas-aktivitas Lain, Risiko Pihak Penanggung, dan Risiko Pihak Tertanggung

Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena resiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.

>> Perbedaan asuransi dengan Tabungan
Asuransi Jiwa
Tabungan
Besarnya uang yang diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang polling pada saat perjanjian dibuat
Besarnya uang yang akan diterima tergantung pad kemauan si penabung kalau kemauannya makin besar yang akan diterima makin tinggi
Ada unsur keharusan (wajib) untuk membayar premi secara teratur
Tidak ada unsur keharusan, boleh menabung boleh tidak
Besarnya premi yang harus dibayar ditetapkan berdasarkan hitungan aktuaria
Tergantung kemauan si penabung4
Terdapat fungsi proteksi finansial
Tidak terdapat fungsi proteksi thd risiko
Pada saat klaim uangnya sudah pasti walau baru membayar sedikit
Besarnya jumlah uang yg dirima tergantung jumlah tabungan
Bersifat kolektif
Bersifat individual


>> Perbedaan Asuransi dengan Perjudian
Asuransi
Perjudian
Bertujuan mengurangi risiko yang sudah ada
Risiko semula belum ada dan baru muncul sesuah orang ikut berjudi
Bersifa sosial terhadap masyarakat dan dapat memberi keuntungan tertentu
Bersifat “tidak sosial” bisa mengacaukan rumah tangga / masyarakat
Besarnya risiko dapat diketahui dan dapat diukur besarnya kemungkinannya
Besarnya risiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya
Kontraknya tertulis dan mengikat kedua belah pihak
Konrakny tidak tertulis dan realisasinya tergantung etikat baik masing-masing pihak yang  terlibat


>> Perbedaan Asuransi dengan Spekulasi
Asuransi
Spekulasi
Kontrak persetujuannya adalah pertanggungan
Kontrak persetujuannya adalah jual beli
Risiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul
Risiko yang ditangani adalah kemungkinan perubahan harga
Transaksi asuransi bagaimanapun juga lebih menguntungkan ( operasinya berdasarkan hukum bilangan besar) sehinga dapat mengurangi risiko yang ada
Risiko tidak berkurang hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tersebut


>> Perbedaan Asuransi dengan Bonding
Asuransi
Bonding
Meliputi dua pihak utama
Meliputi tiga pihak utama
Pihak penjamin tidak mempunyai hak menagih kembali kepada tertanggung
Pihak penjamin mempunyai hak menagihkepada principal terhadap apa yang telah dibayarkan kepada obligee
Tujuan utamanya menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertangngung
Fungsi utamanya peminjaman/kredit dari surity kepada aprincipal untuk endapatkan bunga
Sifat risikonya  menutup kerugian seseorang tanpa harus mengenal secar apribadi tertanggung
Sifat risikonya menjamin kejujuran dan kemampuan seseorang . Jadi security harus mengenal principal secara pribadi
Kontrak dapat dibatalkan oleh penangngung bila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
Security tidak dapat membatalkan kontraknya meskipun principel tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada security


>> Perbedaan Asuransi Jiwa dengan Anuitas
Asuransi Jiwa
Anuitas
Tujuan memperkecil resiko, yaitu risiko keuangan yang mungkin timbul
Besarnya uang yang akan diterima tergantung pad kemauan si penabung kalau kemauannya makin besar yg akan diterima makin tinggi
Memberi jaminan bila seseorang meningal dunia sebelum saat tidak mampu mencari penghasilan (pensiun)
Memberi jaminan bisa seseorang belum meninggal dunia, pada saat sudah tidak mampu lagi bekerja
Makin lama tertanggung hidup, makin menguntungkan perusahaan asuransi
Makin lama orang yang bersangkutan hidup, makin merugi penyelenggaraan anuitas, sebab makin besr pembayarn kpd yang bersangkutan



Transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat atau kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian persen dari.. nilai pertanggungan, yang biasa disebut "premi".

Hak dan Kewajiban :
Penanggung

Hak :
  - Menerima Premi.
            - Menerima pemberitahukan dari penanggung.
            - Hak – hak lain sebagai imbalan dari kewajiban tertanggung.

Kewajiban :
    - Memberikan polis kepada tertanggung
                        - Mengganti kerugian

Tertanggung

Hak :
  - Menerima polis
            - Mendapat ganti rugi bila terjadi peristiwa tak tentu
            - Hak – hak lain sebagai imbalan dari kewajiban penanggung

Kewajiban :
    - Membayar premi
                        - Memberitahukan keadaan – keadaan sebenernya mengenai

Barang atau hal yang dipertanggung penanggung
- Mencegah agar kerugian dapat dibatasi
- Kewajiban khusus yang mungkin disebutkan dalam polis.


Sumber :