Prinsip-prinsip Asuransi: Pengertian Asuransi, Perbedaan Asuransi Dengan
Aktivitas-aktivitas Lain, Risiko Pihak Penanggung, dan Risiko Pihak Tertanggung
Asuransi adalah suatu
alat untuk mengurangi resiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara
manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena resiko yang sama atau hampir
sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat
diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara
proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.
>> Perbedaan asuransi dengan Tabungan
Asuransi
Jiwa
|
Tabungan
|
Besarnya uang yang diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang
polling pada saat perjanjian dibuat
|
Besarnya uang yang akan diterima tergantung pad kemauan si penabung
kalau kemauannya makin besar yang akan diterima makin tinggi
|
Ada unsur keharusan (wajib) untuk membayar premi secara teratur
|
Tidak ada unsur keharusan, boleh menabung boleh tidak
|
Besarnya premi yang harus dibayar ditetapkan berdasarkan hitungan
aktuaria
|
Tergantung kemauan si penabung4
|
Terdapat fungsi proteksi finansial
|
Tidak terdapat fungsi proteksi thd risiko
|
Pada saat klaim uangnya sudah pasti walau baru membayar sedikit
|
Besarnya jumlah uang yg dirima tergantung jumlah tabungan
|
Bersifat kolektif
|
Bersifat individual
|
>> Perbedaan Asuransi dengan Perjudian
Asuransi
|
Perjudian
|
Bertujuan mengurangi risiko yang sudah ada
|
Risiko semula belum ada dan baru muncul sesuah orang ikut berjudi
|
Bersifa sosial terhadap masyarakat dan dapat memberi keuntungan tertentu
|
Bersifat “tidak sosial” bisa mengacaukan rumah tangga / masyarakat
|
Besarnya risiko dapat diketahui dan dapat diukur besarnya
kemungkinannya
|
Besarnya risiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur
kemungkinannya
|
Kontraknya tertulis dan mengikat kedua belah pihak
|
Konrakny tidak tertulis dan realisasinya tergantung etikat baik
masing-masing pihak yang terlibat
|
>> Perbedaan Asuransi dengan Spekulasi
Asuransi
|
Spekulasi
|
Kontrak persetujuannya adalah
pertanggungan
|
Kontrak persetujuannya adalah
jual beli
|
Risiko yang ditangani adalah
kerugian yang mungkin timbul
|
Risiko yang ditangani adalah
kemungkinan perubahan harga
|
Transaksi asuransi bagaimanapun
juga lebih menguntungkan ( operasinya berdasarkan hukum bilangan besar)
sehinga dapat mengurangi risiko yang ada
|
Risiko tidak berkurang hanya
berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tersebut
|
>> Perbedaan Asuransi dengan Bonding
Asuransi
|
Bonding
|
Meliputi
dua pihak utama
|
Meliputi
tiga pihak utama
|
Pihak
penjamin tidak mempunyai hak menagih kembali kepada tertanggung
|
Pihak
penjamin mempunyai hak menagihkepada principal terhadap apa yang telah
dibayarkan kepada obligee
|
Tujuan
utamanya menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertangngung
|
Fungsi
utamanya peminjaman/kredit dari surity kepada aprincipal untuk endapatkan
bunga
|
Sifat
risikonya menutup kerugian seseorang
tanpa harus mengenal secar apribadi tertanggung
|
Sifat
risikonya menjamin kejujuran dan kemampuan seseorang . Jadi security harus
mengenal principal secara pribadi
|
Kontrak
dapat dibatalkan oleh penangngung bila tertanggung tidak memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian
|
Security
tidak dapat membatalkan kontraknya meskipun principel tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada security
|
>> Perbedaan Asuransi Jiwa dengan Anuitas
Asuransi Jiwa
|
Anuitas
|
Tujuan memperkecil resiko, yaitu
risiko keuangan yang mungkin timbul
|
Besarnya uang yang akan diterima
tergantung pad kemauan si penabung kalau kemauannya makin besar yg akan
diterima makin tinggi
|
Memberi jaminan bila seseorang
meningal dunia sebelum saat tidak mampu mencari penghasilan (pensiun)
|
Memberi jaminan bisa seseorang
belum meninggal dunia, pada saat sudah tidak mampu lagi bekerja
|
Makin lama tertanggung hidup,
makin menguntungkan perusahaan asuransi
|
Makin lama orang yang
bersangkutan hidup, makin merugi penyelenggaraan anuitas, sebab makin besr
pembayarn kpd yang bersangkutan
|
Transaksi pertanggungan, yang
melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan
penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai
akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang
semula belum dapat ditentukan saat atau kapan terjadinya. Sebagai
kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si
penanggung, yang besarnya sekian persen dari.. nilai pertanggungan, yang
biasa disebut "premi".
Hak dan Kewajiban :
Penanggung
Hak : - Menerima Premi.
- Menerima pemberitahukan dari penanggung.
- Hak – hak lain sebagai imbalan dari kewajiban tertanggung.
Kewajiban : - Memberikan polis kepada tertanggung
- Mengganti kerugian
Hak : - Menerima Premi.
- Menerima pemberitahukan dari penanggung.
- Hak – hak lain sebagai imbalan dari kewajiban tertanggung.
Kewajiban : - Memberikan polis kepada tertanggung
- Mengganti kerugian
Tertanggung
Hak : - Menerima polis
- Mendapat ganti rugi bila terjadi peristiwa tak tentu
- Hak – hak lain sebagai imbalan dari kewajiban penanggung
Kewajiban : - Membayar premi
- Memberitahukan keadaan – keadaan sebenernya mengenai
Barang atau hal yang dipertanggung penanggung
- Mencegah agar kerugian dapat dibatasi
- Kewajiban khusus yang mungkin disebutkan dalam polis.
Sumber :
membantu banget buat belajar makasih kak
BalasHapuspt. united tractor