Senin, 21 Oktober 2013

Topik 6
Premi Asuransi: Pengertian, Fungsi Premi Asuransi,
Aktuaria dan Penentuan Tarif, Komponen Premi
Asuransi, Jenis Tarif Asuransi

Premi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma, atau sesuatu yang dibayarkan ekstra sebagai pendorong atau perancang, atau sesuatu pembayaran tambahan diatas pembayaran normal atau sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
Premi Asuransi adalah Pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
Aktuaria/aktuaris adalah bagian/ orang yang menghitung premi pada asuransi.

Fungsi – fungsi Premi Asuransi :
  1. Mengembalikan tertanggung pada posisi ekonomi seperti sebelum terjadi kerugian
  2. Mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan, hingga mampu berdiri pada posisi seperti keadaan sebelum terjadi kerugian

Unsur – unsur Penentuan Tarif Premi Asuransi  :
    1.  Kemungkinan/probability terjadinya kerugian
    2.  Value judgment
    3.  Policy pemerintah
Dengan demikian dalam menentukan beberapa prinsip, antara lain:
1. Adequate      : Premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian
yang
                          mungkin terjadi.
2. Note cessive : Tarif jangan berlebih-lebihan

3. Equity           : Bila kualitas exposurenya sama, tarif sama.
4. Flexible         : Tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan keadaan.


Faktor yang di Pertimbangkan dalam Penentuan Tarif
  1. Macam barang yang diasuransikan
  2. Kondisi pertanggungan
  3. Macam alat pengankut barang yang diasuransikan
  4. Cara penimbunan/pengaturan barang dalam pengangkutan
  5. Jangka waktu pertanggungan
Faktor yang Mempengaruhi Penentuan Tarif Premi Asuransi
         Faktor Eksternal
            Fakta yang mempengaruhi penentuan tarif asuransi akan banyak menyangkut unsur:
   1.  Persaingan
   2.  Kondisi ekonomi
   3.  Peraturan perundang-undangan dari  pemerintah

         Faktor Internal obyek kerugian (terutama dalam Asuransi Kerugian)
1.  Macam barang yang diasuransi
2.  Kondisi pertanggungan
3.  Macam alat pengukur barang yang diasuransikan
4.  Cara pengangkutan barang
5.  Jangka waktu pertanggungan


KOMPONEN PREMI ASURANSI

  1. PREMI DASAR
Premi dasar inilah yang dicantumkan pada polis dan pada umumnya tidak berubah selama data/keterangan dan luasnya jaminan tidak berubah.
Tarif premi berbanding lurus dengan tingginya r
isiko, luasnya risiko, kemungkinan rusaknya barang, ataupun semakin suatu barang berbahaya.
Premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat/dikeluarkan, yang perhitungannya didasarkan:
- Data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung pada waktu
   penutupan asuransi yang pertama.
- Luasnya resiko yang dijamin oleh penanggung sesuai yang dikehendaki oleh
   tertanggung.
Premi dasar biasanya terdiri dari 3 kelompok, yaitu:
1.      Komponen premi untuk membayar kerugian yang mungkin terjadi.
2.      Komponen premi untuk membiayai operasi perusahaan
3.      Komponen sebagai bagian keuntungan perusahaan

          2.      PREMI TAMBAHAN
Premi yang ditambahkan pada premi dasar ketika terjadi perubahan data dan
 keterangan tertanggung serta luasnya risiko yang dijaminkan
.
 Untuk tambahan data interest yang diasuransikan atau perubahan/penambahan resiko
 yang dijamin kepada tertanggung dikenakan “tambahan premi” (additional premiums,
 su
bcharge).

  1. REDUKSI PREMI
            Potongan atas besarnya premi yang disebabkan keadaan tertentu seperti, pembayaran premi sekaligus untuk beberapa tahun, pembayaran premi melalui lembaga keuangan tertentu

          4.      TARIF KOMPENI
             Besaran tarif yg ditentukan oleh asosiasi perusahaan asuransi guna menghindari persaingan tidak sehat.
Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi biasanya menyusun daftar tarif asuransi.


Jenis – jenis Tarif Asuransi

 Ø  Manual/Class Rate
Yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua risiko yang sejenis

 Ø  Merit Rating
Yaitu Penentuan tarif premi asuransi dimana setiap risiko dipertimbangkan keadaannya masing - masing. Biasanya digunakan dalam asuransi kebakaran.
Barang yang diasuransikan:
  - Barang pilihan (Approved goods)
  - Barang bukan pilihan (Non-Approved goods)
  - Barang bukan pilihan mempunyai kemungkinan besar mengalami kerusakan.


Sumber : 

2 komentar: