Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
         Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat 
dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu 
pemerintahan = dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan 
kesejahteraan suatu Negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi 
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) 
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas 
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. 
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan 
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling 
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ciri Demokrasi
         
Pada waktu sekrang ini sebagai ciri demokrasi ialah bahwa tiap-tiap 
keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara. Golongan 
besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita 
kekalahan.
Sifat-sifat Demokrasi
        
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi 
Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga 
menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
Macam-macam Demokrasi
a. Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa berdasarkan gotong royong dan musyawarah.
b. Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut 
demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh 
Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, 
yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan mansia 
dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
c. Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut 
oleh negara-negara komunis, seperti Rusia RRC, dll. Tujuan demokrasi 
timur sama dengan tujuan demokrasi barat letak perbedaannya yaitu cara 
pelaksanaan dan cara pandangannya terhadap manusia.
d. Demokrasi Tengah
Yang dimaksud dengan demokrasi tengah ialah facisme dan nazisme di 
Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan 
dictator Hitler ialah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein Ja!” dengan semboyan 
ini dimaksudkan bahwa jika fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka 
rakyat haruslah engatakan ya, yang berarti menyatakan setuju.
Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, 
yang dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyat sebagai keseluruhan semboyan
 Hitler. “DU Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
e. Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik ialah demokrasi yang 
memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan 
rakyat Jelata sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk 
demokrasi, karena itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin 
harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
f. Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasiyang dijiwai oleh 
sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah 
untuk mufakat hakikat dari musywarah untuk mufakat dalam kemurniannya 
adalah suantara cara khas yang bersumber pada Sila ke-4 (kerakyatan yang
 dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Bentuk – Bentuk Demokrasi
         
Pemerintahan monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
Pemerintahan republic: berasal dari kata res yg berarti pemerintahan dan
 publica yg berarti rakyat. Dgn demikian pemerintahan republic dpt 
diartikan sbg pemerintahan yg dijlnkan oleh dan utk kepentingan rakyat.
Pemahaman demokrasi di Indonesia :
a. dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu 
sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
b. sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c. hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah 
pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah 
pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, 
aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
          Sistem pemerintahan Negara yaitu teori “bentuk pemerintahan” berupa 
pembahasan struktur organisasi Negara dan cara-cara alat perlengkapan 
Negara saling berhubungan satu dengan yang lain.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak 
berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat 
tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga 
lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat 
perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibtasi oleh 
hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak 
bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi
 ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan 
diterapkannya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
- Menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Mengangkat presiden dan wakil presiden.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab 
adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility 
Upon the president)
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk 
undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe 
grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. 
Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena 
kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus 
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
          Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
 memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga
 negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan 
hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat 
berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat
 kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka 
proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik 
diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya 
atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan
 lingkungan.
          Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, 
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada 
tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi 
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan 
bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta 
nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan
 hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas 
demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan 
tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai 
dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha 
pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Sumber :
http://maureenlicious.wordpress.com/tag/bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar