Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat
dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu
pemerintahan = dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan
kesejahteraan suatu Negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ciri Demokrasi
Pada waktu sekrang ini sebagai ciri demokrasi ialah bahwa tiap-tiap
keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara. Golongan
besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita
kekalahan.
Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi
Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga
menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
Macam-macam Demokrasi
a. Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa berdasarkan gotong royong dan musyawarah.
b. Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut
demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh
Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat,
yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan mansia
dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
c. Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut
oleh negara-negara komunis, seperti Rusia RRC, dll. Tujuan demokrasi
timur sama dengan tujuan demokrasi barat letak perbedaannya yaitu cara
pelaksanaan dan cara pandangannya terhadap manusia.
d. Demokrasi Tengah
Yang dimaksud dengan demokrasi tengah ialah facisme dan nazisme di
Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan
dictator Hitler ialah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein Ja!” dengan semboyan
ini dimaksudkan bahwa jika fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka
rakyat haruslah engatakan ya, yang berarti menyatakan setuju.
Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan,
yang dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyat sebagai keseluruhan semboyan
Hitler. “DU Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
e. Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik ialah demokrasi yang
memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan
rakyat Jelata sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk
demokrasi, karena itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin
harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
f. Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasiyang dijiwai oleh
sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah
untuk mufakat hakikat dari musywarah untuk mufakat dalam kemurniannya
adalah suantara cara khas yang bersumber pada Sila ke-4 (kerakyatan yang
dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Bentuk – Bentuk Demokrasi
Pemerintahan monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
Pemerintahan republic: berasal dari kata res yg berarti pemerintahan dan
publica yg berarti rakyat. Dgn demikian pemerintahan republic dpt
diartikan sbg pemerintahan yg dijlnkan oleh dan utk kepentingan rakyat.
Pemahaman demokrasi di Indonesia :
a. dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu
sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
b. sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c. hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah
pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah
pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan,
aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
Sistem pemerintahan Negara yaitu teori “bentuk pemerintahan” berupa
pembahasan struktur organisasi Negara dan cara-cara alat perlengkapan
Negara saling berhubungan satu dengan yang lain.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat
tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga
lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat
perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibtasi oleh
hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak
bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi
ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan
diterapkannya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
- Menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Mengangkat presiden dan wakil presiden.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab
adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility
Upon the president)
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk
undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe
grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara.
Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena
kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga
negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan
hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat
berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat
kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka
proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik
diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya
atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan
lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan
hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas
demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan
tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai
dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha
pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Sumber :
http://maureenlicious.wordpress.com/tag/bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar