KORUPSI
Sudah bukan rahasia lagi kalau negara kita ini termasuk salah satu
sarang koruptor paling banyak di dunia. Tidak di mana-mana, pelaku
tilep-menilep yang bukan haknya sudah jadi darah daging. Di tingkat
sekolah, ada. Tingkat RT, banyak. Tingkat, negara? Wah, itu mah sudah
jagonya.
Sepertinya kita memang sudah akrab benar dengan istilah koruptor ini.
Tapi belum tentu juga kita tahu benar-benar artinya. Yuk ngaji tentang
koruptor ini .
Korupsi diambil dari bahasa Latin. Definisi korupsi dimabil dari kata
corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut Transparency International¸
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur
melanggar hukum yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, merugikan negara,
memperkaya pribadi atau diri sendiri.
Apa korupsi hanya buat pejabat negara saja? Jelas, tidak. Dalam arti
yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Tapi memang semua bentuk pemerintahan
rentan korupsi dalam praktiknya. Ingatkan pepatah yang bilang “Power
tends to coprrupt?”
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tak ada sama
sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk
sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering
memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian
uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal
ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat
penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Bergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara
yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai
politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang ilegal di
tempat lain.
Dampak korupsi sudah jelas! Korupsi bikin mekanisme pasar tidak
berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya
tinggi dan distorsi pada distribusi barang dan jasa, dimana pengusaha
yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan
kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang
harus dimenangkan dengan praktik suap-menyuap mengakibatkan biaya
produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai
kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.
Sumber :
http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/apa-itu-korupsi.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar