Senin, 22 Oktober 2012



ORGANISASI USAHA

Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuan dari organisasi usaha adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.

Bentuk-bentuk Badan Usaha :
1. Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang masih sederhana dengan modal terbatas serta dilakukan secara sendiri/perseorangan.
2. Perseroan Terbatas ialah perseroan yang memperoleh modalnya dengan menjual/mengeluarkan saham (sero) dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.
3. Persekutuan Comanditier (cv) adalah perkumpulan beberapa orang yang mengikatkan diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa orang anggota dengan nama bersama dan mereka adalah merupakan pemiliknya.
4. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang dikelola dan dimiliki secara bersama-sama.
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
Modal koperasi berasal dari:
1. Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayarkan sekali selama menjadi anggota koperasi dan besarnya sama berdasarkan musyawarah bersama.
2. Simpanan wajib simpanan yang dibayarkan secara kontinyu/setiap bulan yang besarnya adalah sama
3. Simpanan suka rela ialah simpanan para anggota yang jumlahnya tergantung pada anggota .

Koperasi dapat dibedakan menjadi:
1. koperasi produksi ialah koperasi yang menampung hasil produksi para anggotanya, dengan catatan akan menjual dan memberikan keuntungan pada produsen (para anggota koperasi.
2. koperasi konsumsi ialah koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggota, dimana anggota dapat membeli barang-barang di keperasi.
3. koperasi kredit ialah koperasi yang memberikan pinjaman kepada para anggotanya dimana dana yang dipinjamkan dapat berasal dari simpanan anggota.

JOB DISCRIPTION (URAIAN TUGAS)
Ialah suatu aturan yang dibuat dan bertujuan untuk memperjelas dan memperlancar dalam melaksanakan kegiatan/aktivitas kerja, agar tidak terjadi benturan, kesimpangsiuran dan ketidakaturan kerja.

Contoh job description:
A) Tugas Manager Produksi:
a. Membuat rencana produk yang akan dibuat
b. Membagi tugas menurut pekerjaan masing-masing
c. Mengawasi pekerjaan para pekerja di bawahnya
d. Mengumpulkan hasil pekerjaan
e. Memisahkan hasil pekerjaan yang dipakai dan yang tidak dipakai
f. Mengepak/mengemas barang yang siap dipasarkan

B) Tugas manager pemasaran:
a. Melihat tempat yang sesuai dengan selera pasar
b. Menginventarisasi tempat yang sesuai dengan selera pasar
c. Menetapkan salesman yang tepat untuk pemasaran
d. Menetapkan harga produk yang tepat
e. Menetapkan cara/metode pemasaran yang tepat
f. Memperluas jangkauan promosi serta memenangkan persaingan.
C) Tugas manager keuangan:
a. Membagi tugas kepada bawahannya
b. Menertibkan administrasi keuangan
c. Mengatur keluar masuknya keuangan
d. Memberikan uang keluar menurut skala prioritas
e. Bersama dengan direktur menetapkan gaji
f. Setiap kegiatan keuangan harus selalu berorientasi laba
g. Menggaji karyawan/pimpinan setiap awal bulan

D) Tugas direktur perusahaan:
a. Bertanggungjawab terhadap segala sesuatu baik tentang keberhasilan maupun resiko perusahaan
b. Berupaya agar perusahaan terus berkembang maju dan selalu menang dalam persaingan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar