Pembiayaan Usaha
Pembiayaan menurut
Kasmir (2008:96) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pembiayaan menurut
Muhammad (2005:304), secara arti luas berarti financing atau pembelanjaan,
yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah
direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam
arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan
oleh lembaga pembiayaan, seperti Bank Syariah kepada nasabah. Dalam kondisi ini
arti pembiayaan menjadi sempit dan pasif.
Unsur
- unsur Pembiayaan
Adapun unsur - unsur ysng
terkandung dalam pembiayaan menurut Kasmir (2008:98) adalah sebagai berikut:
1.
Kepercayaan. Kepercayaan
merupakan suatu keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan benar – benar
diterima kembali dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu yang sudah
diberikan. Kepercayaan yang diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang
melandasi mengapa suatu pembiayaan berani dikucurkan.
2.
Kesepakatan. Kesepakatan
antara si pemohon dengan pihak bank. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu
perjanjian dimana masing - masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing
- masing. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam akad pembiayaan dan
ditandatangani kedua belah pihak.
3.
Jangka Waktu. Setiap
pembiayaan yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini
mencakup masa pengembalian pembiayaan yang telah disepakati. Jangka waktu
merupakan batas waktu pengembalian angsuran yang sudah disepakati kedua belah
pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini bisa diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan.
4.
Risiko. Akibat adanya
tenggang waktu, maka pengembalian pembiayaan akan memungkinkan suatu risiko
tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu pembiayaan. Semakin panjang jangka
waktu pembiayaan maka semakin besar risikonya, demikian pula sebaliknya. Risiko
ini menjadi tanggungan bank, baik risiko disengaja, maupun risiko yang tidak
disengaja, misalnya karena bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa
ada unsur kesengajaan lainnya, sehingga tidak mampu melunasi pembiayaan yang
diperoleh.
5.
Balas Jasa. Dalam Bank
konvensional balas jasa dikenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa dalam
bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi yang juga
merupakan keuntungan bank. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas
jasanya dikenal dengan bagi hasil.
Jenis - jenis pembiayaan ada 2 yaitu :
Jenis - jenis pembiayaan ada 2 yaitu :
- Pembiayaan Produksi : Pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi .
- Pembiayaan konsumsi : Pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar